Pemalsu Spare Part di Palembang Dijerat Pasal Berlapis

Pemalsu Spare Part di Palembang Dijerat Pasal Berlapis

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 14 Agu 2017 20:41 WIB
Foto: Polisi menggerebek gudang onderdil palsu di Palembang. (Raja Adil/detikcom)
Palembang - Polisi menangkap lima orang dalam penggerebekan gudang tempat produksi spare part palsu di Palembang, Sumatera Selatan. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

"Kita dapat informasi dari masyarakat akan adanya gudang onderdil palsu yang sudah beroperasi sejak lama di Palembang. Setelah kita lakukan penyelidikan, lima pelaku kita amankan berikut barang bukti onderdil palsu dari rumah yang dijadikan gudang ini," ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi di lokasi, Senin (14/8/2017).

Pemalsu Spare Part di Palembang Dijerat Pasal BerlapisFoto: Polisi menggerebek gudang onderdil palsu di Palembang. (Raja Adil/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lima pelaku yang diamankan yakni Yulianto (52), Amin (33), Herman (35), Paidi (38) dan Frengky (52) yang merupakan pemilik gudang di Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Palembang itu.

Modus para pelaku yaitu menjual barang-barang palsu yang didapat dari Jakarta dan dimasukkan dalam wadah atau paket onderdil yang asli. Kemudian, barang itu disalurkan ke bengkel-bengkel maupun toko yang menjual onderdil sepeda motor melalui sales-sales terpercaya.

Melalui sales itulah onderdil palsu diedarkan di wilayah Palembang hingga daerah lain di Sumsel. Bahkan, beberapa pekerja tidak mengetahui jika rumah mewah tersebut merupakan gudang onderdil palsu.

"Karena hanya orang-orang tertentu saja yang boleh masuk dalam kamar yang dilengkapi mesin untuk mengepak barang-barang tanpa SNI dan melanggar hukum," sambungnya.

Pemalsu Spare Part di Palembang Dijerat Pasal BerlapisFoto: Polisi menggerebek gudang onderdil palsu di Palembang. (Raja Adil/detikcom)


Para pelaku dapat dijerat pasal berlapis antara lain Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) karena memalsukan produk barang asli.

Sementara itu, warga sekitar memperkirakan aksi para pelaku ini sudah berlangsung dalam lima tahun. Warga juga mengaku tidak kenal dengan pemilik gudang itu.

"Kalau rumah ini jadi gudang itu sudah ada 5 tahunan, kami warga di sini sudah tahu kalau itu tempat barang-barang motor karena sering lihat mobil truk keluar masuk. Tapi kami tidak tahu siapa pemiliknya karena tidak pernah tegur sapa, bahkan wajahnya saja kami nggak ada yang tahu," ujar Rahma saat menyaksikan penggerebekan gudang tersebut. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads