"Ya, kita mengantisipasi itu," kata Sekjen DPR Achmad Djuned di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/8/2017).
"Kita harus udah bisa antisipasi dari awal penambahan pimpinan," sebut Djuned.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya penambahan pimpinan, pasti kan ada penambahan kaitan dengan masalah ruangan. Tapi kalau berkaitan dengan masalah rumah jabatan, mobil dinas, itu dari Setneg," pungkas Djuned.
DPR mendapat pagu anggaran Rp 5,7 triliun di rancangan anggaran 2018 dari pengajuan awal Rp 7,2 triliun. Pengajuan awal Rp 7,2 triliun sebelumnya telah disepakati dalam paripurna DPR tanggal 6 April 2017. Namun pemerintah tak mengabulkan pengajuan tersebut.
Berdasarkan SEB Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan Nomor: S-593/MK.02/2017 dan B.291/M.PPN/D.8/KU.01.01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017 hal Pagu Anggaran K/L dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran K/L Tahun Anggaran 2018, DPR RI memperoleh Pagu Anggaran sebesar Rp5.728.286.667.000 atau mendapat tambahan sebesar Rp1.370.578.457.000 dibanding Pagu Indikatif. Anggaran tersebut digunakan antara lain untuk penyusunan dan pembahasan RUU. (gbr/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini