Diperiksa KPK, Walkot Malang: Saya Bukan Tersangka, Saya Kan Saksi

Diperiksa KPK, Walkot Malang: Saya Bukan Tersangka, Saya Kan Saksi

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 14 Agu 2017 18:21 WIB
Wali Kota Malang Mochamad Anton usai diperiksa KPK, Senin (14/8/2017) Foto: Nur Indah/detikcom
Jakarta - Wali Kota Malang Mochamad Anton diperiksa KPK sebagai saksi untuk Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono. Usai diperiksa, Anton menegaskan dirinya berstatus saksi.

"Loh, saya bukan sebagai pihak tersangka kok. Saya kan ini (diperiksa sebagai) saksi," ujar Anton saat keluar dari KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).

Anton mengaku sama sekali tidak tahu soal kasus suap APBD Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tahun anggaran 2015 yang menjerat Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono. Soal pertemuan membahas lobi proyek juga tidak diketahuinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita nggak tahu persoalannya seperti apa. Mereka bertemu dengan siapa saja saya tidak tahu. Pertanyaannya itu saja," ujar Anton.

Anton diperiksa selama 6 jam. Mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga 16.22 WIB.

"Saya tidak tahu sejauh mana pertemuan mereka itu. Yang jelas prinsipnya kami menyampaikan belum tahu dan itu masih dimintai keterangan saksi-saksi di Malang," ungkap Anton.

Selain Anton hari ini KPK juga memeriksa 12 orang saksi di Polres Malang. Mereka terdiri dari anggota DPRD Kota Malang, Kepala Bappeda, 3 Kepala Bidang, unsur PNS lain, dan swasta.

"Pemeriksaan masih akan berjalan dalam beberapa hari ini. Kami harap semua saksi kooperatif dan membuka seluas-luasnya informasi yang diketahui," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Moch Arief Wicaksono diumumkan sebagai tersangka pembahasan APBD Perubahan dan pembangunan jalan pada Jumat (11/8). Dia disangka menerima Rp 700 juta dari Djarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015 terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tahun anggaran 2015.

Sementara dalam kasus kedua Arief disangka menerima Rp 250 juta dari Hendarwan Maruszaman selaku Komisaris PT EMK. Suap terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dengan nilai proyek Rp 98 miliar dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 pada 2015.

(nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads