"Tersangka dikenakan Pasal 112 tentang kepemilikan UU Narkotika maksimal 12 tahun penjara," ujar Wakapolres AKBP Widjonarko di Polres Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Senin (14/8/2017).
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti satu bungkus klip bening berisi 0,21 gram sabu. Hasil tes urine Rio positif metamfetamin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuannya ini yang kedua kali, nanti akan kita kembangkan kembali," pungkasnya.
Rio ditangkap di dalam mobil yang sedang terparkir di Bekasi Selatan. Wakil Kapolres Bekasi Kota AKBP Wijonarko, saat melakukan rilis, menjelaskan Rio ditangkap di dalam mobil pada Minggu (13/8) malam. Mobil tersebut sedang terparkir di daerah Caman, Jakasampurna. (edo/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini