Ditetapkan Tersangka, Artis Rio Reifan Terancam Penjara 12 Tahun

Ditetapkan Tersangka, Artis Rio Reifan Terancam Penjara 12 Tahun

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 14 Agu 2017 14:32 WIB
Rio Reifan di kantor polisi (Desi Puspasari/detikcom)
Bekasi - Polisi menetapkan artis Rio Reifan sebagai tersangka kasus narkoba. Rio dijerat dengan Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Tersangka dikenakan Pasal 112 tentang kepemilikan UU Narkotika maksimal 12 tahun penjara," ujar Wakapolres AKBP Widjonarko di Polres Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Senin (14/8/2017).

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti satu bungkus klip bening berisi 0,21 gram sabu. Hasil tes urine Rio positif metamfetamin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widjonarko mengatakan ini merupakan kasus Rio yang kedua. Rio terancam hukuman maksimal lantaran tidak jera menggunakan narkoba.


"Pengakuannya ini yang kedua kali, nanti akan kita kembangkan kembali," pungkasnya.

Rio ditangkap di dalam mobil yang sedang terparkir di Bekasi Selatan. Wakil Kapolres Bekasi Kota AKBP Wijonarko, saat melakukan rilis, menjelaskan Rio ditangkap di dalam mobil pada Minggu (13/8) malam. Mobil tersebut sedang terparkir di daerah Caman, Jakasampurna. (edo/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads