"Perkara ini tetap bisa disidang walaupun JM tidak bersaksi di perkara ini. Kita masih punya bukti lain yang menguatkan keterlibatan Andi," kata jaksa pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).
Selama ini Marliem belum pernah di-BAP karena berdomisili di Amerika Serikat. Meski begitu, keterangan saksi-saksi lain, dengan ditunjang bukti-bukti, akan tetap bisa membuktikan peran Andi Narogong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa dan memperkaya orang lain, yakni Irman, Sugiharto, Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setiawan, beserta 6 orang anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta 5 orang anggota Tim Teknis, Johannes Marliem dan beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014," tutur jaksa Irene saat membacakan dakwaan.
"Serta memperkaya korporasi, yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, manajemen bersama konsorsium PNRI yang merugikan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39," jelasnya.
Andi Narogong didakwa telah melakukan pidana tersebut bersama-sama lima orang lainnya. Mereka adalah Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Drajat Wisnu Setiawan, dan Diah Anggraini.
Selain kepada sejumlah pihak di atas, Andi disebut memberikan USD 400 ribu kepada anggota Komisi II Markus Nari dan Rp 5 miliar kepada anggota Komisi II lainnya, Miryam Haryani. Pemberian kepada Miryam disebut untuk kemudian dibagi-bagikan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR lain. (rna/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini