Polri Imbau Korban Penipuan First Travel Tak Main Hakim Sendiri

Polri Imbau Korban Penipuan First Travel Tak Main Hakim Sendiri

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 12 Agu 2017 00:24 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Polri akan merahasiakan dari publik jika ditemukan adanya aliran dana First Travel kepada pihak-pihak tertentu. Sebab, polisi khawatir terjadi aksi main hakim para korban pada penerima aliran dana.

"Penelusuran aset-aset dan bagaimana transaksi itu substansi penyidikan. Kita tidak bisa sampaikan kepada publik bila aliran dana ke satu tempat. Nanti ada upaya main hakim sendiri yang dilakukan oleh korban atau upaya untuk melakukan upaya di luar hukum," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).

Martinus mengimbau para korban bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Para korban juga dipersilakan memberikan informasi-informasi ke penyidik terkait kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berharap masyarakat yang menjadi korban peristiwa ini tetap bersabar dan mempercayakan pada proses hukum yang dilakukan," kata dia.

Bos First Travel, Andika Surachman, dan istrinya, Anniesa Desvitasari, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Bareskrim cabang Polda Metro Jaya.

Polisi menjerat Andika dan Anniesa dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP serta UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads