"Penelusuran aset-aset dan bagaimana transaksi itu substansi penyidikan. Kita tidak bisa sampaikan kepada publik bila aliran dana ke satu tempat. Nanti ada upaya main hakim sendiri yang dilakukan oleh korban atau upaya untuk melakukan upaya di luar hukum," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).
Martinus mengimbau para korban bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Para korban juga dipersilakan memberikan informasi-informasi ke penyidik terkait kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bos First Travel, Andika Surachman, dan istrinya, Anniesa Desvitasari, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Bareskrim cabang Polda Metro Jaya.
Polisi menjerat Andika dan Anniesa dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP serta UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini