KPK Tetapkan Eks Kadis PU Bengkalis Jadi Tersangka Proyek Jalan

KPK Tetapkan Eks Kadis PU Bengkalis Jadi Tersangka Proyek Jalan

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 11 Agu 2017 18:44 WIB
Gedung baru KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan eks Kadis Pekerjaan Umum Bengkalis M Nasir sebagai tersangka proyek pembangunan jalan. Ia disangka memperkaya diri bersama Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobbt Siregar.

"Dalam penyidikan, ditetapkan 2 tersangka, yaitu MNS (M Nasir), Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 selaku pejabat pembuat komitmen, dan yang kedua HOS (Hobby Siregar) Direktur Utama PT Mawatkindo Road Construction," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).

Kasus ini terkait dengan peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirrih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya diduga melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyiri, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015," imbuh Febri.

Dalam kasus ini, indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar. KPK menyangkakan kedua tersangka dengan Pasal 2 (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (nif/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads