"Pak Andika sendiri harus minum obat dan masih batuk-batuk lagi. Kalau Ibu Anniesa, beliau masih menyusui anaknya yang berusia tiga minggu," ujar kuasa hukumnya, Deski, di Bareskrim Polri, di gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).
Atas dasar kondisi tersebut, kuasa hukum meminta penangguhan penahanan. Tim kuasa hukum juga sudah memberikan surat kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deski mengatakan, secara psikologis, Andika dan Anniesa tidak mengalami masalah. Bahkan mereka masih yakin dapat memberangkatkan umrah ribuan jemaahnya.
"Jadi tidak ada penipuan siapa-siapa di sini," paparnya.
Deski meminta belas kasih Bareskrim dengan dasar kesehatan dan komitmen pasutri itu, sehingga mereka dapat menuntaskan komitmennya.
"Jadi saya harap ini jadi pertimbangan Bareskrim, untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap klien kami," pungkasnya. (edo/asp)