Bareng Niko Panji, Pansus Angket KPK Cek Safe House di Depok

Bareng Niko Panji, Pansus Angket KPK Cek Safe House di Depok

Hary Lukita Wardani - detikNews
Jumat, 11 Agu 2017 16:50 WIB
Pansus Angket KPK mengecek rumah yang pernah dijadikan safe house KPK, Jumat (11/8/2017) Foto: Hary Lukita Wardani-detikcom
Jakarta - Pansus Angket KPK mengecek safe house yang disebut Niko Panji Tirtayasa sebagai rumah sekap. Pansus didampingi Niko saat melihat isi rumah.

Pengecekan safe house dilakukan pimpinan Pansus Agun Gunandjar Sudarsa, Taufiqulhadi dan Masinton Pasaribu. Sementara anggota Pansus Angket yang ikut mengecek yakni Mukhamad Misbakhun, Eddy Kusuma Wijaya dan Arteria Dahlan.

Baca juga: Niko Panji Tuding KPK Punya Rumah Sekap untuk Saksi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada tiga kamar pada ruang utama rumah yang beralamat di Jl TPA Depok itu. Kondisinya menurut Niko lebih baik dibandingkan saat dirinya menghuni pada tahun 2014.

"Ternyata benar kondisi rumahnya seperti ini, bukan safe house tapi rumah sekap," ujar Taufiqulhadi.

Istilah rumah sekap disebut Niko saat memberikan keterangan di Pansus Angket KPK di DPR. Saksi kasus perkara suap pilkada untuk terpidana Akil Mochtar, ini menyebut rumah sekap disiapkan KPK untuk para saksi.

"Pertama di kawasan Kelapa Gading, Boulevard Raya, ada satu kantor advokat terkenal, itu jalannya belakang ya, Pak. Itu (kejadian ditempatkan di rumah sekap) Oktober 2013," ujar Niko di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7).

KPK sendiri meluruskan keterangan Niko, yaitu sebenarnya bukan rumah sekap, melainkan rumah aman atau safe house. Penggunaan safe house itu untuk melindungi saksi dari intervensi berbagai pihak.

Perlindungan saksi itu tertera dalam Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perihal penggunaan safe house pun diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, tepatnya dalam Pasal 12 A.

"Rumah aman ini, sesuai namanya, ditujukan untuk melindungi saksi dari intimidasi, ancaman, atau teror dari pihak lain sehubungan dengan kesaksian yang akan diberikannya dalam proses hukum. Intinya agar saksi memberikan keterangan secara jujur dan sebenar-benarnya," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

(fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads