"Penyidik juga sudah menentukan akan melakukan proses terkait dengan TPPU. Tentu dalam hal ini penyidik memfokuskan dulu pada praktik perbuatan melawan hukum terhadap peristiwa penipuan dan penggelapan. Inilah yang menjadi predicate crime. Dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan pasal-pasal TPPU," jelas Martinus di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).
"Ini terkait aset-aset. Penyidik juga melakukan satu pencarian terhadap beberapa informasi lainnya, keterangan lainnya sehingga bisa lengkap. Penyidik masih bekerja," ujar Martinus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu bagi jemaah yang tertipu dan digelapkan uangnya, tentu kita akan tidak bisa mengembalikan uang tersebut melalui barang bukti yang kita sita. Bila kita menyita uang kemudian menyerahkan kepada calon jemaah yang menyetor, tentu tidak dibenarkan. Yang kami sita itu untuk kepentingan penyidikan," terang Martinus.
Bos First Travel, Andika Surachman, dan istrinya, Anniesa Desvitasari, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Bareskrim cabang Polda Metro Jaya, setelah sempat ditangkap pada Rabu (9/8) siang.
Polisi menjerat Andika dan Anniesa dengan Pasal 55 jo Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP serta UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak menjelaskan cara First Travel merayu jemaah agar tertarik menggunakan jasa travel-nya.
"Jadi modus operandinya adalah First Travel mengadakan seminar tentang perjalanan umrah. Kemudian mereka tawarkan paket tiga macam. Paket pertama adalah paket yang disebut dengan promo; kedua, reguler; ketiga, VIP," kata Herry. (aud/asp)