"Riwayat yang bersangkutan, SD, SMP sampai SMA dia ikut orang tuanya di Sorek, Inhu. Bapaknya kerja di perkebunan sawit. Dia lima bersaudara, anak ketiga," kata Komandan Korem 031 Wira Bima, Brigjen Abdul Karim kepada wartawan di Detasemen Polisi Militer 1/3 Kodam I Bukit Barisan, Jl A Yani, Pekanbaru, Jumat (11/8/2017).
Lebih lanjut Abdul Karim mengatakan, pada tahun 2010-2011, Wira Sinaga mendaftar sebagai anggota TNI (Secaba). Dia diterima dan ikut pendidikan di Rindam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Serda Wira pada tahun 2012 dan 2013 ditugaskan dalam operasi di Papua. "Dia pulang dari Papua tahun 2013," imbuhnya.
"Pada tahun 2014 dia mulai sakit. Kemudian tahun 2015 yang bersangkutan THTI yaitu tidak hadir tanpa izin sejak 14 hingga 23 April 2015 tidak masuk," kata Abdul Karim.
Selanjutnya, pada 24 April 2015 lalu, Serda Wira Sinaga kembali bertugas. Saat itu Serda Wira Sinaga lantas dilakukan pemeriksaan kejiwaan di RS Putri Hijau (Medan).
"Dari hasil pemeriksaan dinyatakan yang bersangkutan ini gejala depresi," kata Abdul Karim.
Masih menurut Abdul Karim, dari kasus THTI, Serda Wira Sinaga tetap menjalani proses sidang militer. Hasil keputusan sidang dijatuhi hukuman satu bulan dua puluh hari.
"Itu pada bulan Oktober hingga 4 Desember 2015. Usai menjalani hukuman yang bersangkutan dipindahkan tugas ke Korem di Padang," kata Abdul Karim. (cha/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini