"Berdasarkan pemeriksaan, tersangka ini sudah 60 kali melakukan aksi curas di Kota Bandung. Ini adalah raja jambret di Kota Bandung yang berhasil diungkap dan ditangkap," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jabar, Kamis (10/8/2017).
Baca juga: Sebulan Lebih Buron, Pembegal Pasutri di Bandung Diringkus Polisi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam setiap aksinya, dia sering bertukar-tukar pasangan. Dia residivis, sudah dua kali masuk penjara," kata Hendro didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana.
![]() |
"Rata-rata dia mengincar korban yang menggunakan tas selendang. Jadi caranya dia menarik tas korban dari belakang," tutur Hendro.
Ptualangannya berakhir saat petugas Satreskrim Polrestabes Bandung mencokok Agun dikediamannya, Rabu (9/8) malam. Agun ditembak di bagian kaki kanannya karena melawan polisi.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 26 unit ponsel, 11 unit sepeda motor dan 2 tas wanita. Kini ia mendekam di sel Mapolrestabes Bandung. Ia dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Agun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bbn/bbn)