"Memang untuk lokasi penyekapan ini sudah ada kesepakatan. Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan jajaran kepolisian, kami tinggal menunggu. Mudah-mudahan dalam 1-2 hari ini sudah bisa kami lakukan," ujar Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Pansus menargetkan, pada Jumat (11/8), kunjungan ke safe house terlaksana. Saat meninjau safe house, Pansus akan mendalami dugaan penyekapan berdasarkan keterangan Niko saat rapat di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pansus akan meninjau dua-tiga lokasi safe house. "Kita lihat waktunya karena kan ini hari Jumat," tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan penggunaan safe house bertujuan melindungi saksi dari intervensi berbagai pihak. KPK menegaskan safe house itu bukanlah tempat untuk menyekap saksi.
(Baca juga: Fahri Minta Pansus Angket Cek Safe House, Seperti Apa Bentuknya?)
"Salah satu bentuk perlindungan saksi adalah safe house atau rumah aman. KPK memiliki kewajiban untuk melindungi saksi sesuai dengan ketentuan di Pasal 15 huruf a UU 30/2002," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika berbincang dengan detikcom, Rabu (9/8). (lkw/dkp)