Kasus e-KTP, KPK Periksa Marzuki Alie untuk Setya Novanto

Kasus e-KTP, KPK Periksa Marzuki Alie untuk Setya Novanto

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 09 Agu 2017 11:00 WIB
Marzuki Alie berkemeja batik oranye (Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Eks Ketua DPR Marzuki Alie memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Ia akan dimintai keterangan untuk Setya Novanto.

Selain Marzuki, ada nama eks anggota Komisi II DPR Nu'man Abdul Hakim yang dipanggil. Ada pula 3 nama lainnya, yakni staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Husni Fahmi, Direktur Utama PT Noah Arkindo Hoan Dedei, serta karyawan swasta Junaidi Adinata.

"Kelima saksi dipanggil sebagai saksi atas tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marzuki Alie pagi tadi tiba di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada pukul 10.03 WIB dan langsung masuk ke ruang tunggu. Ia mengenakan kemeja batik oranye dan sempat berbincang dengan beberapa orang saat menunggu akan diperiksa. Sekitar pukul 10.20 WIB, ia kemudian naik ke ruang pemeriksaan.

Dalam surat tuntutan jaksa dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Marzuki disebut menerima Rp 20 miliar. Nu'man Abdul Hakim juga tak luput. Nu'man, yang dulu menjabat kapoksi pada Komisi II DPR, disebut menerima USD 37 ribu. Namun dalam vonis hakim, nama keduanya menghilang. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads