Selain Marzuki, ada nama eks anggota Komisi II DPR Nu'man Abdul Hakim yang dipanggil. Ada pula 3 nama lainnya, yakni staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Husni Fahmi, Direktur Utama PT Noah Arkindo Hoan Dedei, serta karyawan swasta Junaidi Adinata.
"Kelima saksi dipanggil sebagai saksi atas tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat tuntutan jaksa dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Marzuki disebut menerima Rp 20 miliar. Nu'man Abdul Hakim juga tak luput. Nu'man, yang dulu menjabat kapoksi pada Komisi II DPR, disebut menerima USD 37 ribu. Namun dalam vonis hakim, nama keduanya menghilang. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini