"Jadi dia ini produksi garam, tetapi ternyata setelah dilakukan pendalaman, garam-garam tersebut tidak terdaftar dalam SNI," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada detikcom, Rabu (9/8/2017).
Produksi garam tersebut bertempat di sebuah gudang di Jl Lio Baru No 21A Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya garam siap edar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota ada mengamankan beberapa tempat distributor garam, yang setelah dicek garam tersebut tanpa SNI," imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa orang. Soal modus, daerah distribusi, dan jumlah barang bukti yang disita, Adi belum mau memerinci.
"Nanti akan dirilis di TKP," pungkasnya. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini