"Tentang pelanggaran hampir semua WNA ada perwakilan negaranya di Indonesia, tapi memang jika melakukan pelanggaran di luar batas kewajaran hingga melakukan perbuatan melawan hukum kita lakukan penindakan yang sama, pelayanannya juga sama," kata Ronny di sela-sela acara policy on visa and stay permit, di Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2017).
Terkait deportasi 143 WN China pelaku cyber Fraud, Ronny menjelaskan tindakan deportasi dilakukan sebagai bentuk pemidanaan atas pelanggaran yang telah dilakukan selama di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ronny, para WN asal China pelaku cyber fraud itu masuk ke Indonesia melalui jalur legal. Dirinya juga telah melakukan pengawasan di setiap check poin pos perlintasan.
"Sampai saat ini pengawasan di setiap jalur legal kita maksimalkan. Kemari yang kita pulangkan memang tidak semuanya menunjukkan paspor sehingga kita berkoordinasi dengan negara perwakilan untuk menerbitkan surat laksana paspor sehingga mereka bisa dipulangkan ke negara asalnya untuk diproses hukum," tutup Ronny.
Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan dari Bareskrim Polri dan Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya mendeportasi 143 warga negara China pelaku cyber fraud. Proses deportasi ini dilakukan oleh pihak Imigrasi dan diberikan pengawalan sampai ke bandara oleh Polri dan Kepolisian China. (adf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini