"Terhadap tersangka AAN (Amin Anwari) dan MUS (Murni Suhardi) dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) proyek-proyek di BWSS VII Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015-2016 hari ini dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidikan ke penuntutan," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/8/2017).
Pelimpahan ini juga menandakan pemindahan penahanan tersangka. Mereka dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Bengkulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar pukul 11.00 WIB tadi, kedua tersangka keluar dari KPK, Jalan Kuningan Mulia, Jakarta Selatan. Murni berjalan di depan Amin dan tampak menenteng tas kertas. Tidak ada pernyataan apa pun yang keluar dari mulut mereka. Keduanya bergegas masuk ke mobil tahanan.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (9/6), KPK menyita uang Rp 10 juta terkait dengan proyek-proyek di BWSS VII yang diduga diberikan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto Murni Suhardi dan pejabat pembuat komitmen Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu Amin Anwari kepada Kasi III Intel di Kejati Bengkulu Parlin Purba. Namun KPK menduga Parlin pernah menerima uang Rp 150 juta.
Disebutkan nilai beberapa proyek di BWSS VII ini mencapai Rp 90 miliar. Salah satu yang ditangani oleh Parlin adalah proyek irigasi, yang kini baru sampai proses pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket). Proses inilah yang terindikasi berkaitan dengan suap. (nif/rvk)