"Bagus ada pemberitaan seperti ini untuk menyadarkan semuanya. Bahwa perbuatan suap untuk upaya apa pun juga haram hukumnya," kata Asisten SDM Kapolri Irjen Arief Sulistyanto kepada detikcom, Senin (7/8/2017).
Arief mengatakan, sejak Jenderal Tito Karnavian menjadi Kapolri, sudah ada kebijakan tegas tak boleh ada praktik KKN dalam program apa pun, termasuk proses rekrutmen. Tak boleh ada praktik suap, sogok-menyogok, koneksi, dan sponsorship di tubuh Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhammad Zulkiram diangkat menjadi anggota Polri pada 2007. Setelah 7 tahun bertugas, pria asal Banda Aceh itu memilih berhenti dan menanggalkan seragam Korps Bhayangkara-nya pada 2014.
Kisah Zulkiram resign itu menjadi viral di media sosial belum lama ini. Kisahnya ramai diperbincangkan, terutama di media sosial Instagram.
![]() |
Zulkiram sengaja membolos beberapa kali agar dipecat dari Polri. Alasannya, Zulkiram merasa pekerjaannya tak berkah karena masuk Polri dengan menyogok.
"Terus saya resign. Saya kena pelanggaran kode etik Polri. Nggak apa-apalah (diberhentikan) hormat-nggak hormat yang penting saya keluar. Setelah itu, saya lebih dalam lagi mempelajari agamanya," ujar Zulkiram kepada detikcom, Senin (7/8). (tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini