"Setahu saya di situ izinnya ada 16 tower, itu baru berapa tower. Itu pasti ada kajian lingkungannya dulu. Itu sudah ada izinnya dari saya sebelum di mana-mana itu sudah ada izinnya," kata Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Saefullah mengaku belum mengetahui laporan penyimpangan dari apartemen Green Pramuka. Ia mengatakan Pemprov DKI tidak ingin ikut mencampuri kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, kasus Acho bermula saat dia menuliskan kekecewaannya terkait fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di blog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015 silam. Dia berharap bisa mendapatkan kawasan ruang terbuka hijau sesuai janji pengelola. Namun, Acho merasa tidak ada kekonsistenan dari janji dengan realita.
Acho juga mengunggah cuitan di Twitter soal berita media massa terkait Green Pramuka Apartemen dan jawaban atas pertanyaan yang diajukan di Twitter. Gara-gara cuitan ini Acho dipolisikan pihak apartemen. (fdu/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini