"Besok, hari Senin (7/8) sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kabag Humas BNN Kombes Sulistiandriyatmoko kepada detikcom, Minggu (6/8/2017).
Sebelumnya, Tora sudah menjalani proses assessment terkait kasus kepemilikan psikotropika Dumolid di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, pada Sabtu (5/8) . Hasil assessment dilakukan untuk menentukan soal rehabilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini Tora disangkakan dengan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika terkait kepemilikan Dumolid. Tora dan istrinya Mieke Amalia ditangkap di kediamannya, Perumahan Bali View, Tangerang Selatan pada Kamis (3/8). Dari rumah Tora, polisi menemukan dumolid. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini