Viktor dilaporkan oleh Ketua DPP Gerindra Iwan Sumule di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2017). Nomor laporannya LP/773/VIII/2017/BARESKRIM.
Viktor dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media eletronik/penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Viktor diduga melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE junchto pasal 45 ayat 2 UU ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menggarisbawahi sejumlah kalimat yang dilontarkan oleh Viktor dalam video pidato kontroversial di Nusa Tenggara Timur (NTT), 1 Agustus lalu. Utamanya dia menyoroti soal ujaran kebencian.
"Itu ada beberapa bagian, yang pertama itu soal bagaimana Viktor Laiskodat itu memprovokasi rakyat untuk saling membunuh, itu di antaranya sesama anak bangsa diperintahkan untuk membunuh, gimana Viktor Laiskodat itu menyatakan bahwa kalau dia yang datang ke kita daripada kita yang dibunuh, kita bunuh duluan. Itu salah satu," ujar Iwan. (tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini