"Kami para lawyer ada Pak Aldwin, Slamet Hidayat, Cecep ada yang lainnya. Kami pada hari ini hari Jumat 4 agustus 2017 kami membuat LP klien kami ibu Setyaningsih Handayani jadi kami mendampingi beliau melaporkan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan," ujar Kuasa Hukum Setyaningsih, Luthfi Yazid di Kantor Bareskrim KKP, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2017).
Baca juga: OJK Hentikan Operasional First Travel |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini diduga kuat kita melihat pola-pola, ini dugaan penipuan dan penggelapan. Untuk itu, ada 1232 jamaah yang mengkuasakan ke kita untuk meminta tanggung jawab dari First Travel untuk pengembalian uang, karena janji demi janji tidak terlaksana malah dimintain uang terus dengan alasan upgrade dan lain sebagainya," kata kuasa hukum Setyaningsih lainnya, Aldwin Rahadian.
![]() |
Sebelumnya, tim kuasa hukum juga telah melaporkan First Travel ke Satgas OJK. Kuasa hukum meminta pemerintah juga turun tangan membantu penyelesaian calon umrah dengan Firs Travel.
"Untuk itu kemarin kita sudah ke Satgas OJK karena yang berwenang dan yang mengeluarkan izin ini Kemenag soal umrah sehingga kita mendesak Kemenag untuk betul-betul konsen dan turun tangan menangani korban-korban First Travel ini. Artinya pemerintah harus segera turun tangan katakanlah memfasilitasi dengan adanya krisis center dan untuk sementara First Travel ini harusnya dibekukan tidak lagi membuka pendaftaran untuk jemaah baru dulu," jelasnya.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini