Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pemilik 30 butir dumolid itu adalah Tora Sudiro. Karena itu, istrinya dibebaskan.
"Istrinya hanya mempergunakan saja, kita kembalikan pada keluarga dalam waktu 1x24 jam," kata Vivick di Mapolres Jaksel, Jumat (4/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sarankan lakukan pengobatan," ujarnya.
Tora Sudiro dijerat UU nomor 5 tahun 1997 pasal 62 tentang Psikotropika. Tora Sudiro terancam penjara 5 tahun.
(idh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini