Jumpa pers kasus kepemilikan psikotropika ini berlangsung di Polres Jaksel, Jumat (4/8/2017). Tora berdiri di barisan belakang, dia memakai baju tahanan warna oranye dan tutup kepala.
Saat dibawa ke lokasi, Tora sempat melambaikan tangan. Dia kemudian terus menunduk di belakang polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Istri Tora, Mieke Amalia yang ditangkap bersama suaminya tidak dihadirkan saat jumpa pers. Mieke tidak ditetapkan sebagai tersangka dan dipulangkan.
Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung mengatakan Tora dijerat dengan UU Psikotropika tahun 1997 pasal 62. Tora terancam penjara maksimal 5 tahun.
Ada pun Pasal 62 UU No 5/1997 tentang psikotropika berbunyi:
Barang siapa secara tanpa hak, memiliki dan atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda
paling banyak Rp. 100.000.000.
(imk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini