OTT Kasus Suap, Bupati dan Kajari Pamekasan Ditahan di Rutan KPK

OTT Kasus Suap, Bupati dan Kajari Pamekasan Ditahan di Rutan KPK

Faieq Hidayat - detikNews
Kamis, 03 Agu 2017 19:11 WIB
Kajari Pamekasan ditahan KPK (Faieq/detikcom)
Jakarta - Lima orang tersangka dugaan suap 'pengamanan' kasus di Desa Dassok, Pamekasan, telah keluar dari pemeriksaan penyidik KPK. Lima orang itu adalah Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin.

Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (3/8), lima tersangka keluar secara terpisah. Yang pertama kali keluar adalah Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin dan Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo. Kemudian disusul oleh Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi.

Setelah itu, Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Mereka bungkam setelah diperiksa penyidik KPK selama 10 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan lima tersangka akan ditahan di rutan berbeda. Bupati Achmad Syafii akan ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan.

"NS di Polres Metro Jakarta Pusat, SUT di Rutan Pomdam Jaya Guntur, AGM di Rutan Pomdam Jaya Guntur, ASY di Rutan KPK, dan RUD di Rutan Cipinang," kata Febri kepada wartawan, Kamis (3/8/2017).

OTT Kasus Suap, Bupati Pamekasan Ditahan di Rutan KPKKajari Pamekasan ditahan KPK (Faieq/detikcom)

Kasus ini berawal saat Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi dilaporkan LSM ke Kejaksaan Negeri Pamekasan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di Desa Dassok, yang menggunakan dana desa senilai Rp 100 juta.

Namun Agus Mulyadi, Bupati Pamekasan Achmad Syafii, dan Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto malah memberikan suap kepada Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Uang suap diberikan Rp 250 juta dengan maksud agar laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.

Lima orang tersebut pun terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pamekasan, Jawa Timur, pada Rabu (2/8).

Agus diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Sutjipto dan Noer diduga sebagai perantara suap. Adapun Rudy sebagai penerima suap. Sedangkan peran Achmad dalam kasus tersebut adalah menganjurkan untuk memberikan suap. (fai/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads