"Hari ini kami dari Kejari Jaksel menerima tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Gatot Brajamusti untuk tiga berkas, pertama berkas perlindungan anak dengan korban satu orang, CTP. Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan anak, ancaman 15 tahun hukuman," kata Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan Dedyng W Atabay di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Sedangkan untuk perkara satwa liar yang dilindungi, Aa Gatot disangkakan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990, UU Konsentrasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Gatot juga disangkakan ancaman hukuman UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik menemukan barang bukti berupa visum untuk kasus pencabulan, sedangkan untuk kepemilikan senpi penyidik menemukan dua buah amunisi dan dua senpi. Penyidik juga menemukan harimau Sumatera yang diawetkan dan elang rontok.
Sebelumnya, Gatot divonis 8 tahun penjara atas kasus kepemilikan sabu dan dihukum di Pengadilan Nusa Tenggara Barat. Kemudian Gatot dibawa ke Cipinang untuk menjalani hukuman 8 tahun sambil menunggu sidang ketiga kasus tersebut.
"Kami tak lagi lakukan penahanan karena statusnya dia sudah terpidana perkara lain di NTB. Kalau dia sudah dalam posisi menjalani pidana, dia akan dobel. Persidangan berdasarkan koordinasi dengan jaksa, penyidik, dia ditahan di Cipinang. Kita koordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan, yang di Mataram dipindahkan ke Cipinang," ucapnya. (yld/rvk)











































