Mendagri Tunggu Surat Resmi KPK soal OTT Bupati Pamekasan

Mendagri Tunggu Surat Resmi KPK soal OTT Bupati Pamekasan

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 03 Agu 2017 14:30 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo belum dapat mengomentari lebih lanjut soal operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pamekasan Achmad Syafi'i. Tjahjo menunggu surat resmi dari KPK.

"Menunggu keputusan resmi KPK, kan baru lihat dari media," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2017).

Kemendagri belum dapat menunjuk pelaksana tugas (Plt) Bupati Pamekasan karena masih menunggu surat resmi dari KPK. Begitu dapat surat resmi dan Achmad ditahan, Kemendagri langsung menunjuk Plt.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu pengumuman resmi KPK, biasanya KPK kirim surat, langsung Kemendagri menunjuk Plt Bupati agar pemerintahan jalan. Kan OTT biasanya ditahan," jelasnya.

Seperti diketahui, kasus ini berawal saat Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi dilaporkan LSM ke Kejaksaan Negeri Pamekasan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di Desa Dassok yang menggunakan dana desa senilai Rp 100 juta.

Namun Agus Mulyadi, Bupati Achmad, dan Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto malah memberikan suap kepada Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Uang suap diberikan Rp 250 juta dengan maksud tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Lima orang tersebut pun terkena OTT yang dilakukan KPK di Pamekasan, Jawa Timur.

Agus diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Sutjipto dan Noer diduga sebagai perantara suap. Adapun Rudy sebagai penerima suap. Sedangkan peran Achmad dalam kasus tersebut menganjurkan untuk memberikan suap.

Achmad dan empat tersangka lainnya sudah tiba di KPK pada hari Kamis (3/8). (dkp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads