Departemen Luar Negeri AS menyampaikan hal tersebut dalam pengumuman publiknya seperti dilansir kantor berita Reuters, Kamis (3/8/2017). Disebutkan bahwa para jurnalis dan pekerja kemanusiaan bisa mengajukan pengecualian untuk larangan tersebut.
"Orang-orang yang saat ini berada di Korut dengan paspor AS, harus meninggalkan Korut sebelum larangan bepergian mulai berlaku efektif pada Jumat, 1 September 2007," demikian disampaikan Deplu AS dalam sebuah statemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan ini diberlakukan di tengah meningkatnya ketegangan antara pemerintah AS dan Korut terkait uji coba rudal dan nuklir yang terus dilakukannya. Terlebih lagi setelah Korut menggelar uji coba rudal balistik antarbenua (ICBM) untuk kedua kalinya pada Jumat, 28 Juli waktu setempat lalu. Pemimpin Korut Kim Jong-Un yang mengawasi langsung uji coba rudal tersebut, menyatakan bahwa peluncuran tersebut menunjukkan wilayah AS berada dalam jangkauan serangan Korut.
Dengan larangan ini, Korut menjadi satu-satunya negara yang dinyatakan terlarang untuk dikunjungi warga AS. Larangan ini akan diterapkan selama satu tahun kecuali diperpanjang atau dihentikan oleh Menteri Luar Negeri AS.
Sebelumnya pada 13 Juni lalu, mahasiswa AS bernama Otto Warmbier dipulangkan ke AS dalam keadaan koma setelah dibebaskan karena alasan kemanusiaan. Mahasiwa tersebut kembali ke AS setelah dijatuhi hukuman kerja paksa di Korut selama 15 tahun. Hingga saat ini latar belakang kematiannya tidak jelas, juga mengapa dia jatuh koma.
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini