Uang suap diberikan dari Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Suap itu diberikan agar Kejari Pamekasan tidak menindaklanjuti pelaporan sebuah LSM kepada Kejari Pamekasan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di Desa Dassok yang menggunakan dana desa senilai Rp 100 juta.
"Latar belakang kasus ini agak berbeda dari sebelumnya karena AGM (Agus Mulyadi) dilaporkan LSM di Kejaksaan atas dugaan TPK (tindak pidana korupsi) pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa. Nilai proyek pengadaan tersebut adalah Rp 100 juta dan diduga ada kekurangan volume," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Pamekasan dan ditindaklanjuti dengan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Untuk mengamankan kasus, dilakukan komunikasi dan pejabat disepakati dana Rp 250 juta," ucap Syarif.
Atas hal itu, KPK pun melakukan OTT dan menangkap 10 orang, termasuk Bupati Pamekasan Achmad Syafii. Namun dari 10 orang itu, KPK hanya menetapkan 5 tersangka, yaitu Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok bernama Agus, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin. Sedangkan, 5 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Agus diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Sutjipto dan Noer diduga sebagai perantara suap. Adapun Rudy sebagai penerima suap. Sedangkan peran Achmad dalam kasus tersebut menganjurkan untuk memberikan suap. (dhn/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini