"Kementerian Hukum dan HAM akan bekerja sama dengan BNN dan kepolisian untuk mengawasi para bandar ini. Dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan sementara ini 4 lapas untuk dijadikan tempat para bandar ini ditempatkan dan nanti diawasi bersama oleh gabungan secara berlapis oleh kami sendiri, juga bekerja sama dengan BNN dan kepolisian," ucap Ma'mun di kantornya, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).
Keempat lapas tersebut yaitu di Lapas Gunung Sindur di Kabupaten Bogor, Lapas Langkat di Sumatera Utara, Lapas Batu di Nusakambangan, dan Lapas Asongan di Kalimantan Tengah. Nantinya Ditjen PAS bersama BNN akan menentukan siapa saja bandar narkoba yang ditempatkan di 4 lapas itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ma'mun menyebut 4 lapas itu telah difasilitasi berbagai sarana prasarana untuk mendukung rencana itu. Dia berharap dengan demikian peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas bisa dihentikan.
"Lapas juga akan dilengkapi sarana dan prasarananya. Tentunya melebihi dari lapas-lapas biasa, yang berbasis teknologi informasi, dilengkapi dengan sarana keamanan X-ray, senjata api, dan lain-lain," kata Ma'mun.
"Diharapkan dengan penempatan bandar-bandar ini secara khusus dan diawasi secara berlapis, diharapkan bisa menekan seminimal mungkin. Mudah-mudahan bisa menghilangkan, paling tidak bisa menekan," sambung Ma'mun menegaskan.
(dhn/fdn)