Jadi Tersangka Kasus Beras, Dirut PT IBU Ditahan

Jadi Tersangka Kasus Beras, Dirut PT IBU Ditahan

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 02 Agu 2017 10:37 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Setelah melakukan penetapan tersangka, Bareksrim Polri menahan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) berinisial TW. Penahanan dimulai sejak hari ini.

"Kemarin kita tetapkan sebagai tersangka dan kemudian kita tahan hari ini. Mulai berlaku kita tahan hari ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).

Martinus menjelaskan TW ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sekitar 15 saksi. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ada sekitar 15 orang. Kemudian kita gelar perkara tersebut," jelas Martinus.

Martinus menerangkan polisi menetapkan TW sebagai tersangka karena TW dianggap bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran UU Pangan yang diendus dari penyelidikan PT IBU.

"Kami anggap memiliki tanggung jawab terhadap praktik-praktik kecurangan dan kemudian pelanggaran-pelanggaran terhadap Undang-Undang Pangan," ujar Martinus. (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads