"Kemarin kita tetapkan sebagai tersangka dan kemudian kita tahan hari ini. Mulai berlaku kita tahan hari ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
Martinus menjelaskan TW ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sekitar 15 saksi. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martinus menerangkan polisi menetapkan TW sebagai tersangka karena TW dianggap bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran UU Pangan yang diendus dari penyelidikan PT IBU.
"Kami anggap memiliki tanggung jawab terhadap praktik-praktik kecurangan dan kemudian pelanggaran-pelanggaran terhadap Undang-Undang Pangan," ujar Martinus. (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini