"Sesuai Pasal 284 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu," jelas Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Miyanto kepada detikcom, Rabu (2/8/2017).
Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Pehubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Satpol PP DKI Jakarta. Petugas melakukan upaya penyuluhan, pencegahan hingga penindakan bagi para pelanggar trotoar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak bisa dicegah, akan dilakukan upaya penindakan berupa tilang dan bagi PKL nanti ada Satpol PP yang melakukan penertiban," sambungnya.
Bulan Tertib Trotoar ini dicanangkan, mengingat masih banyaknya pengguna jalan yang tidak memahami fungsi trotoar. Fasilitas trotoar yang diberikan khusus untuk pejalan kaki, justru dipakai untuk berjualan hingga pangkalan ojek.
"Tentunya dengan adanya Bulan Tertib Trotoar ini, kami ingin masyarakat pengguna jalan memahami akan hak-hak dari pada pejalan kaki, salah satunya adalah fungsi trotoar untuk pejalan kaki, dan bukan diperuntukkan untuk kendaraan atau pedagang kaki lim," paparnya.
Penertiban diprioritaskan di jalan protokol dan jalan utama lainnya. Dengan terciptanya ketertiban berlalu lintas, salah satunya fasilitas trotoar yang bersih dari aktivitas lain tentu akan lebih mempercantik Ibu Kota. (mei/rvk)