Pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan menangkap 3 orang. Berawal dari informasi masyarakat, polisi mendeteksi akun Instagram atas nama Mamen Liq, yang menjual liquid high tersebut.
![]() |
Polisi pun menyamar dengan berpura-pura sebagai pembeli dan menghubungi penjual liquid high itu. Barang dipesan dengan harga Rp 2,5 juta untuk ukuran 60 ml. Setelah itu, barang dikirim melalui ojek online dan diserahkan di belakang Universitas Al-Azhar, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dari hasil interogasi, polisi menangkap seorang lagi bernama Gantes Wattimuri di Johar Baru, Jakarta Pusat. Polisi juga menyita 27 botol cairan liquid high berukuran 5 ml.
"Jadi narkotika itu kita sita dan pengungkapannya tanggal 6 Juli, setelah melakukan pengembangan. Sementara kita upaya maksimal sampai sekarang sehingga baru bisa disampaikan sekarang. Kami masih pengembangan sel ke bawah sampai ke atas," ujar Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gideon Arif di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/8/2017).
Selanjutnya, polisi menangkap Wawan pada Rabu, 12 Juli 2017, di kawasan Semanggi. Dari hasil pengecekan, liquid high tersebut mengandung narkotika jenis 5-Fluoro ADB.
![]() |
"Ini mengandung high liquid narkotika, jenisnya 5 Fluoro ADB," ucap Gideon.
Narkotika liquid high ini merupakan jenis baru dan dapat membuat pengguna nge-fly sampai muntah-muntah. Cairan tersebut biasanya dikonsumsi dengan dimasukkan ke vape, kemudian diisap.
Atas perbuatannya, ketiganya itu dikenai Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RU No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, dan penjara paling lama 20 tahun. (knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini