Kapolrestabes Makassar Kombes Endi Sutendi dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Selasa (1/8/2017), menyebutkan Tuanaya ditangkap pada Senin (31/7) kemarin di Ambon, Maluku. Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 200 juta dan sepeda motor Yamaha R25.
"Setelah menangkap Tuanaya di Ambon, anggota Reskrim yang tiba di Makassar bersama pelaku langsung melakukan pengembangan dan menangkap Irwan di Biringkanaya, Makassar, sekitar pukul 20.00 Wita," ujar Endi.
![]() |
Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan anggota Reskrim dengan timah panas di kakinya setelah berupaya melarikan diri saat proses pengembangan kasus. Tuanaya diketahui merupakan residivis spesialis pembobolan rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Endi, dua pelaku yang sudah ditangkap tersebut bertugas sebagai eksekutor yang memanjat dan menguras isi brankas, sedangkan dua pelaku yang masih dalam pengejaran bertugas berjaga-jaga di luar kantor.
Polisi menyebut uang hasil pencurian dibagi empat dengan jatah tiap pelaku sekitar Rp 280 juta. Sehari sebelum beraksi, para pelaku melakukan survei terlebih dahulu dengan mengincar rumah dan kantor yang sepi.
"Kasus ini bisa terungkap setelah dilakukan olah TKP, ditemukan bekas sidik jari yang tertinggal di lokasi kejadian. Dan setelah ditelusuri, ditemukan identitasnya. Sejauh ini belum kita temukan keterlibatan orang lain selain empat pelaku," pungkas Endi. (mna/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini