BPJS Ketenagakerjaan Diyakini akan Lindungi TKI Lebih Baik

BPJS Ketenagakerjaan Diyakini akan Lindungi TKI Lebih Baik

Mega Putra Ratya - detikNews
Senin, 31 Jul 2017 21:42 WIB
Foto: Dok Kemnaker
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai negara harus melindungi TKI dengan maksimal. KPK yakin transformasi asuransi ke BPJS Ketenagakerjaan akan menjadikan upaya perlindungan kepada TKI di luar negeri menjadi lebih baik.

"Negara harus hadir dalam perlindungan TKI dengan pelayanan yang maksimal, pelayanan lebih dekat, jangkauan lebih luas. BPJS Ketenagakerjaan meyakinkan akan hal itu," ujar Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha dalam keterangan tertulis, Senin (31/7/2017).

Asep mengatakan hal itu dalam acara sosialisasi transformasi perlindungan jaminan sosial tenaga kerja Indonesia di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, hari ini. Asep berbicara di hadapan perwakilan perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai sistem baru, transformasi ini akan terus dikaji pelaksanaannya," ucapnya.

Asep menambahkan, setelah melakukan penelaahan panjang, transformasi perlindungan TKI ke sistem jaminan sosial merupakan implementasi dari empat rekomendasi yang diberikan KPK kepada Kemnaker dalam upaya perlindungan TKI di luar negeri.

Empat rekomendasi tersebut adalah perbaikan tata kelola penempatan TKI dari daerah asal melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), perbaikan pengawasan di daerah perbatasan, penyusunan cost structure (standar biaya), serta perlindungan TKI yang terintegrasi.

Kepada para perwakilan PPTKIS, Asep juga mengingatkan bahwa pelayanan terhadap TKI terkait dengan hal besar karena berkaitan dengan kepentingan orang banyak. Namun, di balik itu, ada risiko yang besar. Yakni potensi tindak pidana korupsi, baik berupa suap, pemerasan, maupun gratifikasi.

Ia berharap para PPTKIS harus berhati-hati. BPJS Ketenagakerjaan juga diminta tidak melakukan kesalahan yang dilakukan oleh operator dalam sistem jaminan sebelumnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Maruli A Hasoloan mengatakan transformasi perlindungan TKI dari sistem asuransi ke BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan kepada TKI lebih baik.

"Karena BPJS adalah badan publik nirlaba, bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta akuntan publik," ujarnya.

Maruli juga memberikan apresiasi kepada Konsorsium Asuransi TKI, yang selama ini telah memberikan layanan asuransi untuk TKI.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan jaminan sosial untuk TKI merupakan bentuk kehadiran negara dalam perlindungan TKI sebagaimana instruksi Presiden.

Perlindungan yang diberikan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sejak sebelum keberangkatan, masa penempatan, hingga purna menjadi TKI.

"Manfaat yang diberikan sama dengan manfaat pada BPJS Ketenagakerjaan non-TKI. Selain itu, ada juga program pilihan berupa Jaminan Hari Tua," tuturnya.

Agus memastikan, selain mudah, murah, serta jangkauan layanan yang luas, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat lebih baik. Misalnya, klaim pengobatan yang tidak terbatas serta, jika TKI meninggal dunia, anaknya akan disekolahkan hingga sarjana.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Utama Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI) Hermono mengatakan pihaknya mendukung transformasi perlindungan TKI ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia, yang akan berlaku sejak 1 Agustus 2017.

Terkait dengan hal itu, BNP2TKI akan memfasilitasi pendaftaran, penyediaan data TKI, mengintegrasikan sistem, membantu penyelesaian klaim, melakukan sosialisasi, serta melakukan evaluasi.

"Kami juga mengusulkan dibentuk tim kecil yang mengidentifikasi kondisi yang terjadi di lapangan serta membentuk call center, sehingga jika ada hal-hal baru di lapangan bisa segera diselesaikan," tuturnya. (ega/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads