"Menimbang bahwa keterangan saksi Rohadi ini tidak didukung bukti-bukti lainnya maupun saksi yang lain sehingga keterangan tersebut merupakan yang berdiri sendiri," kata hakim Baslin Sinaga dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Rohadi telah mengakui meminta uang kepada pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman agar perkara yang dijalani Saipul Jamil terkait kasus pencabulan anak bisa diputus dengan hukum ringan. Dalam pengakuan Rohadi, hakim PN Jakarta Pusat Ifa Sudewi tidak pernah meminta uang kepada Saipul Jamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, hakim menyatakan pengakuan Rohadi dalam kesaksian sidang terdakwa Saipul Jamil tidak konsisten. Sebab, Rohadi tidak bisa membuktikan kesaksiannya.
"Menimbang bahwa dengan demikian setelah meneliti keterangannya dalam perkara yang sudah diputus tersebut di atas, keterangannya dalam berita acara pemeriksaan dan keterangannya di persidangan, maka Rohadi tidak konsisten dalam memberikan keterangannya," kata hakim.
Dalam sidang ini, pedangdut Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.
"Menyatakan Terdakwa Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim Baslin Sinaga. (fai/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini