Aksi dimulai dengan berkumpul di kawasan Pasar Baru, Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kota Bandung, Senin (31/7/2017). Ratusan penarik moda tanpa polusi lalu konvoi menyusuri kawasan Tegalega-Moh Toha-Ciateul-Alun-Alun Bandung.
Para penarik becak ini berasal dari berbagai wilayah di Kota Bandung. Mereka berkumpul dan konvoi untuk menyuarakan protes yang sama terkait kebijakan Pemkot Bandung sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang K3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai aturan yang berlaku, kawasan yang dilarang untuk dilintasi oleh penarik becak yakni Alun-alun Bandung, Jalan Dewi Sartika, Jalan Dalem Kaum, Jalan Asia Afrika, dan Jalan Kepatihan. Sanksi berlaku bagi penarik becak dan penumpang.
"Jelas atuh keberatan dengan denda sebesar itu. Justru yang rame penumpang itu di alun alun, masa enggak boleh narik disana," kata Joko saat ditemui di sela-sela aksi.
![]() |
Menurutnya kebijakan tersebut semakin menyulitkannya mencari penumpang. Apalagi saat ini, sambung dia, saingan untuk mendapatkan penumpang sangat banyak dengan menjamurnya moda transportasi online.
"Belum lagi ada taksi sama ojek online. Mereka bisa bebas kemana aja cari penumpang. Kalau kita mah tukang becak cuma di tempat-tempat tertentu," tutur penarik becak yang biasa mangkal di kawasan Astanaanyar ini.
Penarik becak lainnya, Diya Yaya (64) berpendapat Pemkot Bandung mengeyampingkan keberadaan becak. Padahal sejauh ini, becak menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk melakukan aktivitas terutama saat membawa berbagai barang belanjaan.
"Kita mah enggak pake bensin, enggak ada polusi. Enggak ada perhatiannya pemerintah sama kita, padahal kita ini orang kecil, rakyat kecil," kata Yaya di lokasi yang sama.
Sebelumnya, Dishub Kota Bandung telah menerapkan beberapa kawasan yang dilarang dilalui penarik becak. Hal itu tertuang dalam Perda No 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) Menggunakan becak baik penumpang maupun pengemudi di jalan protokol dan ruas-ruas jalan bebas becak yang telah ditetapkan oleh Pemda dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini