"Elza Syarief dan Herlina Admadja akan dimintai keterangan atas tersangka MN (Markus Nari)," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (31/7/2017).
Sebelumnya, Elza Syarief bersaksi dalam proses penyidikan tersangka ketiga kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dan tersangka pemberi keterangan tidak benar di persidangan Miryam S Haryani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ceritanya di dalam BAP kan ada bahwa dia menerima dana dari dua orang yang sama-sama Hanura, yaitu FA dan DA. Tapi uangnya adalah dari yang ditetapin tersangka MN (Markus Nari) ya. Kata teman saya, Ibu Yani bahwa dia ditegur kenapa dia menjawabnya begitu. Nah, karena uang itu kan bukan uang FA dan DA, kenapa dia menyebut nama FA dan DA? Jadi dua orang ini komplain dan marah. Padahal waktu itu kan dari MN. Terus Ibu Yani konsultasi dengan saya, 'Saya harus jawab apa, karena saya nggak pernah terima langsung dari MN? Saya terima langsung dari dua orang ini. Makanya saya dimarahi', termasuk juga ditekan, selain anggota-anggota yang lain. Terus saya bilang begini, 'Kalau memang faktanya begitu, kamu yakini itu, ya kamu bicara saja, nggak usah kamu takut'," cerita Elza di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
KPK menetapkan anggota Komisi II DPR Markus Nari sebagai tersangka pada Jumat (2/6). Politikus Golkar ini diduga mempengaruhi dua proses hukum, yaitu pengadilan dan penyidikan.
Pihak yang dipengaruhi adalah Irman dan Sugiharto, yang telah duduk sebagai terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP, serta Miryam S Haryani dalam pencabutan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.
Markus juga merupakan tersangka kelima dalam kasus e-KTP pada 19 Juli lalu. Markus diduga berperan meminta uang kepada terdakwa kasus korupsi e-KTP guna memuluskan atau mengubah proses pembahasan e-KTP di DPR. (nif/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini