KPK Panggil Elza Syarief Jadi Saksi Markus Nari

KPK Panggil Elza Syarief Jadi Saksi Markus Nari

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 31 Jul 2017 11:20 WIB
Elza Syarief (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil Elza Syarief untuk mendalami kasus perintangan penyidikan dan persidangan kasus e-KTP. Elza akan dimintai keterangan untuk tersangka Markus Nari. Selain Elza, KPK memanggil seorang lagi saksi dari unsur swasta, yakni Herlina Admadja.

"Elza Syarief dan Herlina Admadja akan dimintai keterangan atas tersangka MN (Markus Nari)," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (31/7/2017).

Sebelumnya, Elza Syarief bersaksi dalam proses penyidikan tersangka ketiga kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dan tersangka pemberi keterangan tidak benar di persidangan Miryam S Haryani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah diperiksa KPK untuk Miryam pada 2 Juni lalu, Elza Syarif sempat bercerita soal penyerahan uang yang disebutnya dari Markus Nari kepada Miryam.

"Jadi ceritanya di dalam BAP kan ada bahwa dia menerima dana dari dua orang yang sama-sama Hanura, yaitu FA dan DA. Tapi uangnya adalah dari yang ditetapin tersangka MN (Markus Nari) ya. Kata teman saya, Ibu Yani bahwa dia ditegur kenapa dia menjawabnya begitu. Nah, karena uang itu kan bukan uang FA dan DA, kenapa dia menyebut nama FA dan DA? Jadi dua orang ini komplain dan marah. Padahal waktu itu kan dari MN. Terus Ibu Yani konsultasi dengan saya, 'Saya harus jawab apa, karena saya nggak pernah terima langsung dari MN? Saya terima langsung dari dua orang ini. Makanya saya dimarahi', termasuk juga ditekan, selain anggota-anggota yang lain. Terus saya bilang begini, 'Kalau memang faktanya begitu, kamu yakini itu, ya kamu bicara saja, nggak usah kamu takut'," cerita Elza di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

KPK menetapkan anggota Komisi II DPR Markus Nari sebagai tersangka pada Jumat (2/6). Politikus Golkar ini diduga mempengaruhi dua proses hukum, yaitu pengadilan dan penyidikan.

Pihak yang dipengaruhi adalah Irman dan Sugiharto, yang telah duduk sebagai terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP, serta Miryam S Haryani dalam pencabutan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.

Markus juga merupakan tersangka kelima dalam kasus e-KTP pada 19 Juli lalu. Markus diduga berperan meminta uang kepada terdakwa kasus korupsi e-KTP guna memuluskan atau mengubah proses pembahasan e-KTP di DPR. (nif/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads