Bunuh 19 Orang Sekaligus, Pria China Divonis Mati

Bunuh 19 Orang Sekaligus, Pria China Divonis Mati

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 28 Jul 2017 18:55 WIB
Ilustrasi (detikcom/Edi Wahyono)
Beijing - Pengadilan Yunnan di China menjatuhkan vonis mati terhadap seorang warganya yang membunuh 19 orang sekaligus, termasuk orangtuanya sendiri. Tindakan keji itu dilakukan pria bernama Yang Qingpei ini didasari pertengkaran soal uang.

Dilaporkan media nasional China News Service, seperti dilansir Reuters, Jumat (28/7/2017), Yang (28) tega menghabisi nyawa kedua orangtuanya pada September 2016. Penyebabnya, Yang dimarahi oleh ayahnya saat ingin meminjam uang untuk membayar utang.

Dalam upaya menutupi perbuatannya, Yang membunuh 17 orang lainnya yang merupakan para tetangganya sendiri di sebuah desa bernama Yema yang ada di Provinsi Yunnan. Dia kemudian kabur, sebelum akhirnya ditangkap polisi di Kunming yang berada di provinsi tetangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Situasinya sangat keji, caranya kejam, dan konsekuensinya luar biasa besar," demikian bunyi putusan pengadilan kota Qujing, Yunnan.

"Meskipun dia mengakui perbuatannya, juga fakta-fakta kejahatannya, mengaku bersalah, dan menyampaikan penyesalannya setelah disidangkan, itu tidak cukup untuk vonis yang lebih ringan," imbuh putusan pengadilan tersebut.

Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis mati terhadap Yang. Dia tidak mengajukan banding atas vonis itu.

Tidak dijelaskan lebih lanjut cara Yang menghabisi nyawa 19 korbannya. Kasus pembunuhan massal semacam ini tergolong jarang terjadi di China.

Kasus ini terbongkar saat sejumlah warga desa Yema ditemukan tewas di rumah masing-masing. Kemudian beredar daftar nama korban tewas yang viral di internet. Daftar itu menyebut korban tewas terdiri atas 11 pria dan 8 perempuan, termasuk seorang bocah perempuan berusia 3 tahun. Korban tewas paling tua berusia 72 tahun. Empat korban tewas di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.

(nvc/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads