Putusan diketok atas permohonan 3 warga Surabaya yaitu Bambang Soenarko, Enny Ambarsari, dan Radian Jadid
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK menyatakan kerugian berupa biaya, waktu, dan tenaga bila pelayanan tidak dilakukan lagi oleh pemerintah kabupaten/kota, tidak beralasan menurut hukum.
MK menyatakan pendidikan adalah bagian dari urusan pemerintahan konkuren yang tergolong ke dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang oleh Undang-Undang a quo diberi pengertian sebagai Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah yang sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar [vide Pasal 11 ayat (3) UU Pemda. Daerah yang dimaksud di sini dapat berarti daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
"Oleh karena itu apabila berdasarkan keempat prinsip tersebut pembentuk undang-undang berpendapat bahwa pendidikan menengah lebih tepat diserahkan kepada Daerah Provinsi, maka hal itu tidaklah bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu merupakan kebijakan hukum pembentuk undang-undang," putus majelis. (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini