"Pasal Guantanamo kalau itu cepat selesai masuk Guantanamo. Di DIM 9 fraksi minta hapus. Satu fraksi saja yang setuju, PDIP. Tapi itu pun dia ngasih persyaratan yang berat juga," ujar Syafii di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Syafii menjelaskan F-PDIP tidak begitu saja mendukung adanya 'Pasal Guantanamo' dari revisi UU Antiterorisme. PDIP memberikan sejumlah persyaratan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, Panja membuka kemungkinan pasal ini dihapus. "Ya, saya kira harus dihapus. Bahaya itu," terangnya.
Sekadar diketahui, Pasal 43A atau 'Pasal Guantanamo' merupakan salah satu isu kontroversi dalam pembahasan RUU Terorisme. Disebut demikian karena merujuk pada nama penjara milik Amerika Serikat di wilayah Kuba, di mana ratusan orang ditangkap dan disembunyikan karena diduga terlibat dalam jaringan teroris.
Pasal ini mengatur kewenangan penyidik ataupun penuntut untuk menahan seseorang yang diduga terkait dengan kelompok teroris selama 6 bulan.
Pasal itu berbunyi:
Dalam rangka penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, penyidik atau penuntut umum dapat melakukan pencegahan terhadap setiap orang tertentu yang diduga akan melakukan Tindak Pidana Terorisme untuk dibawa atau ditempatkan pada tempat tertentu yang menjadi wilayah hukum penyidik atau penuntut umum dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan. (dkp/tor)