Kejagung Tahan Direktur PT CSI Terkait Kasus Penyimpangan Kredit

Kejagung Tahan Direktur PT CSI Terkait Kasus Penyimpangan Kredit

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 25 Jul 2017 22:55 WIB
Gedung Kejagung (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung menahan dua tersangka kasus korupsi pemberian kredit dari salah satu bank BUMN kepada PT Central Steel Indonesia (CSI). Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.

"Terhadap dua tersangka telah dilakukan penahanan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Warih Sadono di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017).

Dua tersangka yang dimaksud adalah Direktur PT CSI Erika Widiyanti alias nama Liong dan penerima kuasa dari Erika, Mulyadi Supardi atau Hua Ping alias Aping. Penahanan keduanya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor: Print 22/F/Fd.1/07/2017 tertanggal 25 Juli 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erika ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sementara Mulyadi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Keduanya ditahan sejak hari ini selama 20 hari.

"Ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud," ujarnya.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi. Keduanya diancam dengan pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Kejagung menyebut motif tersangka adalah penyimpangan dalam penggunaan kredit yang diberikan salah satu bank BUMN.

"PT CSI mendapat kredit modal investasi dan modal kerja, tapi digunakan untuk bayar utang, untuk pembelian saham, dan pembagian dividen. Seharusnya untuk investasi dan modal kerja. Jadi penyimpangan dalam penggunaan otomatis sehingga berakibat gagal bayar," ujar Warih.

Penghitungan sementara kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan senilai Rp 201,098 miliar.

Kasus ini bermula ketika PT CSI, perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi ulir untuk bahan bangunan yang didirikan pada 2005, mendapatkan fasilitas kredit dari salah satu bank BUMN selama tahun 2011-2014. Adapun kredit PT CSI dari bank itu pada 2011 mencapai ratusan miliar rupiah.

"Total kredit sekitar Rp 500 miliar," ujar Warih.

Berdasarkan keterangan pers Kejagung, PT CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada bank tersebut dilakukan dengan mengajukan data dan laporan keuangan tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Karena menyajikan laporan keuangan tidak secara seutuhnya, tidak menyajikan neraca keuangan dengan sebenarnya, yakni berupa arus kas, besaran utang kepada pemegang saham, serta adanya informasi pembayaran dividen dan pembayaran utang kepada pemegang saham," kata Kapuspenkum Kejagung M Rum.

Dalam melakukan pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi. (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads