"Sekali lagi, kan sikap pemerintah dari awal berkali-kali mau ada revisi UU KPK dan sebagainya, kan Presiden tak pernah menyetujui, kan?" ujar Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017).
Memang sebelumnya DPR pernah berniat merevisi UU KPK. Setelah ada rapat koordinasi dengan Presiden Jokowi, niat merevisi UU KPK itu diurungkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPR memang memiliki hak angket yang tertuang dalam UUD 1945. Presiden selaku eksekutif berada di jalur yang berbeda.
"Intinya Pansus kalau menyeret pemerintah untuk ikut lemahkan KPK, nggak akanlah," kata Teten. (bag/idh)











































