"Di beberapa daerah warga, Ahmadiyah tidak mau kalau kolom agama ditulis Islam, ya tidak diberikan e-KTP. Itu sikap pemerintah di daerah juga karena agama yang sah sesuai UU tersebut," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Senin (24/7/2017).
Tjahjo mencontohkan, bagi agama yang sudah diakui UU wajib mengisi kolom agama di KTP sesuai kepercayaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo menjelaskan, di beberapa daerah terdapat penganut Ahmadiyah yang tak mau kolom agamanya ditulis Islam di KTP. Dengan demikian, Pemda setempat tak bisa memberikan KTP kepada penganut Ahmadiyah.
Sebelumnya, belasan warga Manislor, Kuningan, Jawa Barat, yang mengaku tergabung dalam JAI mengaku tak kunjung mendapat KTP. Mereka mengadu ke Ombudsman agar bisa segera mendapatkan KTP.
(Baca juga: Sulit Dapat KTP, Jemaah Ahmadiyah Lapor Ke Ombudsman)
Kehadiran belasan warga Manislor, Kuningan, itu diterima asisten Ombudsman Ahmad Sobirin. Warga Manislor itu didampingi sekretaris Yayasan Satu Keadilan Syamsul Alam Agus. Alam berharap Ombudsman bisa mendorong penerbitan KTP tersebut.
"Sikap yang dibutuhkan sekarang adalah ketegasan, yang kedua kita bekerja sebaiknya ada timeline. Ini situasi mendesak darurat, sehingga menurut saya Ombudsman bisa mendorong. Ini bukan teknis, ini subtansi kita berharap dalam waktu 30 hari ini sudah diterbitkan sehingga kita tidak perlu lagi datang ke sini," kata Alam di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/7). (dkp/dkp)