"Selama dua hari, Sabtu (22/7) dan Senin (24/7), itu yang ditilang ada 321 motor," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi detikcom, Senin (24/7/2017).
Pada Sabtu (22/7), petugas menilang total 222 pemotor. Barang bukti yang disita terdiri atas 142 lembar surat izin mengemudi (SIM), 78 lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan 3 unit motor karena tidak dilengkapi surat-surat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi nekat para pemotor ini terjadi hampir setiap hari. Padahal, di jalan menuju ke JLNT Karet-Casablanca itu sudah terpampang rambu larangan sepeda motor untuk memasuki jalan tersebut.
Sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Budiyanto mengatakan rambu lalu lintas tersebut dipasang untuk ditaati oleh pengendara. JLNT Karet-Casablanca dan sebaliknya itu memang tidak didesain untuk dilintasi pemotor karena rawan akan kecelakaan. (mei/ibh)