Selama 2 Hari, 321 Pemotor Ditilang karena Masuki JLNT Casablanca

Selama 2 Hari, 321 Pemotor Ditilang karena Masuki JLNT Casablanca

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 24 Jul 2017 22:10 WIB
Ilustrasi (dok. detikcom)
Jakarta - Akhir-akhir ini banyak sekali pemotor yang memasuki jalan layang non-tol (JLNT) Casablanca. Sejauh ini, polisi telah menilang ratusan pemotor yang melanggar rambu larangan tersebut.

"Selama dua hari, Sabtu (22/7) dan Senin (24/7), itu yang ditilang ada 321 motor," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi detikcom, Senin (24/7/2017).

Pada Sabtu (22/7), petugas menilang total 222 pemotor. Barang bukti yang disita terdiri atas 142 lembar surat izin mengemudi (SIM), 78 lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan 3 unit motor karena tidak dilengkapi surat-surat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pada Senin (24/7), total ada 99 pelanggar yang ditilang. Dari 99 pelanggar tersebut, polisi menyita 49 lembar SIM dan 50 lembar STNK.

Aksi nekat para pemotor ini terjadi hampir setiap hari. Padahal, di jalan menuju ke JLNT Karet-Casablanca itu sudah terpampang rambu larangan sepeda motor untuk memasuki jalan tersebut.

Sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Budiyanto mengatakan rambu lalu lintas tersebut dipasang untuk ditaati oleh pengendara. JLNT Karet-Casablanca dan sebaliknya itu memang tidak didesain untuk dilintasi pemotor karena rawan akan kecelakaan. (mei/ibh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads