"Baru 50 persen. Itu Rp 160 miliar (totalnya), sudah Rp 81 miliar yang dibayar cash," kata Kajari Jakarta Pusat Didik Istianta di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
![]() |
Didik menyebut Samadikun harus melunasi pembayaran denda tersebut hingga akhir 2017. Sebab, ia keberatan jika pembayaran denda dilakukan secara dicicil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kejaksaan telah menelusuri beberapa aset milik Samadikun. Di antaranya rumah di Menteng dan tanah di Jonggol. Bahkan rumah di Menteng telah diserahkan sebagai jaminan jika tidak bisa membayar denda.
"Kalau rumah di Menteng malah diserahin ke kita sebagai jaminan. Dia ini kan maunya mencicil, dia serahin sertifikat, bukti serius," ujarnya.
Samadikun adalah mantan Presiden Komisaris Bank Modern, yang menjadi satu dari 22 penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dana talangan dikeluarkan pemerintah sebagai pinjaman kepada Bank Modern untuk menghindari masalah likuiditas saat krisis moneter 1998.
Samadikun divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia senilai Rp 2,5 triliun. Akibatnya, negara dirugikan Rp 169 miliar. Ketika baru akan dieksekusi pada 2003, Samadikun kabur ke luar negeri. (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini