"Harus kita hormati hukum, kalau sudah terdakwa baru kita berhentikan," kata Wahidin kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin (24/7/2017).
Menurutnya, pemerintah provinsi masih menunggu proses hukum yang akan berjalan terhadap penetapan tersangka Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti. Jika memang di kemudian hari terjadi gangguan pelayanan masyarakat di rumah sakit, akan dilakukan penggantian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Wahidin melanjutkan dirinya sudah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) mengkaji permasalahan dugaan korupsi dana pelayanan kesehatan di RSUD Banten tahun anggaran 2016 sebesar Rp 17,8 miliar. Pihak pemerintah provinsi, menurutnya, masih menunggu apakah perlu ada bantuan hukum atau tidak.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana jasa pelayanan tahun anggaran 2016 dengan total dana Rp 17,8 miliar. Dari total anggaran tersebut, ada dugaan korupsi penggunaan dana jasa pelayanan sebesar Rp 1,9 miliar.
"Benar sudah ditetapkan sebagai TSK melalui gelar perkara yang dilaksanakan Kamis kemarin. Itu perkara layanan jasa kesehatan atau Jaspel RSUD Banten," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Serang Agustinus Olav Mangotan kepada wartawan. (bri/rvk)