"Harus ada uji rancang bangunnya, jadi mobil mengubah bentuk itu ada namanya yang kita sebut SKRB, surat tentang kelayakan rancang bangun. Nah itu nggak ada (di Bus Pesta VIP Royale)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto saat dihubungi detikcom, Jumat (21/7/2017) malam.
"Artinya hal-hal yang mengacu pada keselamatan, mengacu pada keamanan, pada kenyamanan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pudji mengatakan modifikasi Bus Pesta VIP Royale tidak sesuai dengan standar Surat Kelayakan Rancang Bangun (SKRB) yang ditetapkan Kemenhub. Dia tidak akan merekomendasikan bus tersebut untuk jalan meski nantinya persyaratan uji KIR telah dilakukan sesuai prosedur.
"Saya tidak memberikan rekomendasi kalau memang itu izin lengkap nanti. Termasuk nanti SKRB tidak akan kita keluarkan kalau itu untuk peruntukkan pesta sambil jalan. Pasti (sangat berpengaruh pada keselamatan), makanya saya tidak akan memberikan rekomendasi," kata Pudji.
Bus Pesta VIP Royale juga tidak mengantongi izin pemerintah daerah di tempat bus tersebut beroperasi. Bus itu dinilai membahayakan keselamatan.
"Itu kan izin dari pemerintah daerah pun belum ada, pemerintah daerah pun belum mengeluarkan. Makanya saya berusaha mencegah hal-hal yang nantinya akan menimbulkan negatif kita cegah lebih awal," urainya.
Pihak Kemenhub belum mengetahui dari kalangan mana saja yang menyewa bus tersebut. Pemilik bus itu hingga kini masih belum bisa ditemui karena berada di luar negeri.
"Kita belum sampai sana (mengetahui siapa saja yang sewa), karena ownernya sendiri masih ada di luar, kita belum bisa ketemu," tutup Pudji. (nvl/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini