Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan bus pesta itu memang merupakan bagian dari kreativitas. Namun ia menegaskan tidak merekomendasikan bus pesta untuk diberikan izin jalan.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah bus pesta ini setelah kita cek ternyata tidak terdaftar datanya. Oleh karena itu kesimpulannya dalam usaha ini tidak terpenuhi unsur yang berkaitan dengan izin administrasi dan laik jalan. Oleh karena itu bus ini kita sita," jelasnya.
Bus pesta ini diketahui bernama Royal VIP Bus yang beberapa tahun belakangan sempat santer di kalangan clubbers di Jakarta. Menggunakan konsep pesta lengkap dengan lampu kerlap-kerlip, bus ini memang menjadi alternatif bagi mereka yang ingin menikmati suasana pesta yang tidak biasa.
"Seperti yang kita tahu nama busnya Royal VIP Bus," ujar Pudji
Akan tetapi karena statusnya yang belum memenuhi persyaratan seperti izin operasional, laik jalan dan sebagainya, bus ini oleh Kemenhub disita untuk sementara waktu. Adanya kemungkinan bus pesta digunakan untuk aktifitas yang tak baik, juga menjadi alasan Kemenhub tak merekomendasikan bus pesta ini. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini