Atut Divonis 5,5 Tahun, Ini Jawaban Gubernur dan Wagub Banten

Atut Divonis 5,5 Tahun, Ini Jawaban Gubernur dan Wagub Banten

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 21 Jul 2017 12:28 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy (Bahtiar Rivai/detikcom)
Serang - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan di Banten dan merugikan negara sebesar Rp 79 miliar.

Lalu, bagaimana tanggapan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy soal vonis tersebut.

[Gambas:Video 20detik]

Wahidin enggan banyak bicara mengenai vonis Atut. Menurutnya, tidak ada hubungan dan relevansi antara kegiatan gubernur hari ini dengan vonis yang diterima Atut.

"Nggak perlu ditanya ini (vonis Atut). Kita bicara soal sekarang dan masa depan," kata Wahidin saat mengunjungi kawasan cagar budaya Banten Lama di reruntuhan Keraton Surusowan, Kota Serang, Jumat (21/7/2017). Hal ini ia sampaikan di sela-sela pencanangan Gerakan Banten Bebersih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy juga enggan bicara banyak. Anak sulung Atut ini hanya ingin fokus pada program provinsi Gerakan Banten Bebersih.

"Nggak boleh ini (soal vonis Atut)," kata Andika singkat. (bri/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads